Dalam sidang pembacaan Pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8), Mario Dandy mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hakim atas ulahnya menganiaya David
JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario beserta Shane dan AG juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada korbannya.